Medan – Pasi Intel Kodim 0201/Medan Mayor Inf Ivan Riezavi Adhiputra bersama Personel Unit Intel Kodim 0201/Medan dan Tim Bea Cukai Polonia Medan melaksanakan penggerebekan minuman alkohol oplosan jenis anggur merah (orang tua) di sebuah Ruko lantai III, bertempat di Jl. Kapten Sumarsono, Linkungan IX, Kel. Helvetia Timur, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis(25/04/2024) Pukul 19.35 WIB
Kegiatan penggerebekan yang dilaksanakan oleh tim gabungan Tim Unit Intel bersama Tim Bea Cukai Polonia Medan terkait adanya pengaduan masyarakat oleh Babinsa Koramil 0201-06/Medan Sunggal terkait gudang yang terindikasi pengoplosan minuman jenis Anggur Merah (Orang Tua).
Menanggapi hal tersebut Babinsa Koramil 0201-06/Medan Sunggal segera melaporkan ke Danramil Kapten Inf Abdul Manan Marpaung kemudian Danramil melaporkan ke Pasintel Kodim.
Pukul 19.35 WIB, Tim Unit Intel Kodim 0201/Medan bersama personel Bea Cukai Medan Polonia, dipimpin oleh Mayor Ivan tiba di sasaran gudang pengoplosan Minuman jenis Anggur Merah (Orang Tua)
Pukul 19.40 WIB, Tim gabungan melihat sasaran mobil Suzuki APV bewarna hitam Nopol (BK 1311 JJ) keluar dari ruko dan tim gabungan langsung menangkap pelaku dan barang bukti yang hendak mau keluar/diedarkan dari Ruko untuk pendistribusian minuman oplosan jenis Anggur Merah (Orang Tua).

Tim gabungan langsung memeriksa dan mengamankan tersangka serta barang bukti untuk membuat minuman oplosan jenis Anggur Merah (Orang Tua).

Tim dari Tenai Bea Cukai/Anjing pelacak K9 melaksanakan pengecekan terakhir narkotika di ruko tempat pengoplosan.
Dari hasil penggerebekan di peroleh tiga identitas diduga pelaku pengoplos miras palsu anggur merah( orang tua) yaitu

SM(34) warga Gading block 1 H desa. Cincin, Kec. Soreang, Bandung status pengangguran, RHS(29) warga Bah sidua – dua Kec. Serba Jadi, bekerja sebagai petani dan TM(31) warga Abuntu Mauli, Kel. Parmonangan, Kec. Pangguruan status bekerja sebagai petani
Dari hasil investigasi Tim Intel Kodim 0201/Medan bersama Beacukai Medan Polonia diperoleh barang bukti berupa ; 70 kotak Anggur Merah (Orang Tua) siap Edar, Mobil suzuki APV BK 1311 JJ, Mobil suzuki APV BK 1096 MAH, Tempat pengemasan/pengoplosan, 5000 Botol minuman kosong, 1 Unit Mesin Cetak pengoplosan Minuman Alkohol jenis Anggur Merah (Orang Tua), Lebel cukai bekas, 1 kotak Sari Gula, 2 Drigen/10 L cairan berisikan Alkohol, 5 Drum fiber tempat pengoplosan Anggur Merah.

Setelah diperoleh barang bukti kemudian tiga orang diduga pelaku pengoplos minuman keras tersebut di amankan ke Kantor Beacukai untuk segera di tindak lanjuti
Turut hadir dalam penggerebekan gudang oplosan minuman keras jenis anggur merah (orang tua), PBC Ahli Pertama Bea Cukai Medan Polonia, M. Lilik, mendampingi Pasintel Kodim 0201/Medan (Dan Unit Intel Kodim 0201/Medan)Kapten Czi Sony P. Ginting, Danramil Medan Sunggal, Kapten Inf Abdul Manan Marpaung
Selanjutnya, Lurah Medan Helvetia Atia Ramadani Siregar, Kepling lingkungan IX)Ibu Niar, Personel Unit Intel Kodim 0201/Medan, Personel Bea Cukai Polonia Medan Orang, Babinsa koramil 0201-06/MS dan Pemilik Ruko Ibu Nursaimah (/Imam)