Medan – Mayor Chk Agus, Kumdam I/BB, sebagai pendamping hukum militer kasus pembunuhan yang melibatkan oknum TNI Serka (H) dan istri (J), serta para pelaku sipil, menegaskan bahwa tidak ada penekanan atau intervensi terhadap pihak Kepolisian dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan yang digelar di lantai 2 Gedung Reskrim Polrestabes Medan, Jl. HM Said No. 1, Kel. Sidorame Barat I, Kec. Medan Perjuangan. Senin (24/3/2025)
Informasi yang beredar mengenai adanya tekanan dari pihak TNI terhadap aparat Kepolisian dalam kasus ini adalah tidak benar dan tidak berdasar, jelas Mayor Agus
Informasi tersebut diperoleh dari postingan keluarga korban pembunuhan (H) Sianipar yang diposting oleh adik Korban (RH) Sianipar melalui akun tiktok miliknya @tatomedan_barbar
Mayor Chk Agus, Kumdam I/BB, menegaskan bahwa pihaknya selalu mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi profesionalisme serta independensi Kepolisian dalam penanganan setiap kasus hukum.
Kumdam I/BB, kata Mayor Agus, selalu berkomitmen untuk menjaga kerja sama yang harmonis antara Kumdam I/BB dan Polrestsbes Medan dan tidak terlibat dalam bentuk apapun yang dapat merugikan proses hukum.
“Sejauh ini, hubungan antara TNI dan Polri tetap berjalan dengan baik dan saling mendukung. Kami menegaskan bahwa TNI tidak pernah melakukan penekanan atau intervensi terhadap proses rekonstruksi atau penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian,” jelas Agus
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, juga mengonfirmasi bahwa rekonstruksi kasus pembunuhan yang sudah dilakukan berjalan sesuai prosedur dan tanpa adanya gangguan atau tekanan dari pihak manapun.
“Polri memastikan akan terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap langkah penyelidikan”, jelas Bayu
Bayu menjelaskan dalam rekonstruksi adegan melibatkan tersangka istri oknum TNI (J), 4 orang tersangka sipil, dan saksi Serka Holmes
Kasat Reskrim Bayu menjelaskan Holmes dipanggil sebagai saksi dalam rekonstruksi pembunuhan dikarenakan masih berstatus sebagai tentara aktif, namun dalam peradilan hukum militer, Holmes sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Bayu juga menerangkan dalam proses rekonstruksi pembunuhan ditemukan fakta – fakta baru sehingga dari adegan semula 30 puluhan adegan bertambah menjadi 40 puluhan adegan
Ia berharap dari fakta – fakta yang ditemukan akan mempermudah dalam proses persidangan hukum kedepannya
Dalam hal ini, Kumdam I/BB dan Satuan Reserse Kriminal Polrestsbes Medan mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta terus mendukung proses hukum yang sedang berjalan.