MEDAN 05/MB | Babinsa Koramil 0201-05/MB Kodim 0201/Medan Serka Ngadiyo melaksanakan pendampingan kepada Satpol PP Kota Medan dalam rangka menertibkan bangunan cafe yang menyalahi Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB) bertempat di Jl. Pasar Baru No. 63, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menertibkan dan menggugah kesadaran warga dalam hal penerbitan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan, dimana masih banyak masyarakat yang kurang mematuhinya atau menyalahi aturan IMB yang telah dikeluarkan pemerintah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Satpol PP Kota Medan dipimipin oleh Rusdi Hakim, Dinas Perkim, Kominfo Pemko Medan, Kasitrantib Kecamatan, Lurah Titi Rantai, Kasitrantib Kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Lingkungan.
Dalam kegiatan tersebut, bangunan yang menyalahi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) diminta untuk menghentikan proses pembangunan sampai dengan diterbitkan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB) untuk melanjutkan pembangunan.
Sebelum dilaksanakan penertiban ini sudah diberikan peringatan kepada pemilik bangunan cafe tersebut agar segera mengurus SIMB sebelum dilaksanakan pembangunan, namun sampai dengan saat ini pemilik bangunan tidak bisa menunjukan SIMB nya.
Kegiatan penertiban ini berjalan lancar dan aman dan pemilik bangunan bersedia mengurus SIMB untuk melanjutkan proses pembangunan.(05/MB)