Sunkaen, NTT – Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata yang dipimpin Letkol Kav Ronald Tampubolon, S.H., M.Han.(Dansatgas), kembali menggagalkan aksi penyelundupan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar sebanyak 55 Liter, Rokok Thanos Bold sebanyak 2 Slop, Minuman Keras merk Napoleon 2 Dus, Minuman Fanta sebanyak 24 Kaleng dan minuman Sprite sebanyak 24 Kaleng di sekitar Patok Prov 51 yang berada di Wilayah Yurisdiksi Indonesia tepatnya di Desa Sunkaen, Kec. Bikomi Nilulat, Kab. TTU, Prov. NTT. Sabtu (1/5/2024)
Menurut Danpos Baen Letda Kav Malik Hasibuan, kegiatan Patroli bermula adanya informasi dari warga saat Komsos tentang adanya aktivitas illegal disekitaran Jalan Tikus yang ada di Desa Sunkaen. Menyikapi informasi tersebut, sesuai perintah Dan SSK II, saya briefing Anggota untuk melaksanakan Patroli dan Ambush di sepanjang jalan tikus yang diduga berpotensi akan dilalui penyelundup.
Kegiatan Patroli dipimpin oleh Danpokpan I Pos Baen Serda R.Fauzi Batubara bersama anggota lainnya. Setelah memasuki Lokasi kedudukan, di TKP Tim Patroli menemukan adanya Cahaya Senter yang menandakan bahwasannya terdapat aktifitas disekitar Patok tersebut. Sekitar 50 Meter sebelum Sasaran, tiba tiba terdengar Gonggongan Anjing yang dibawa oleh sekelompok OTK yang membuat kelompok tersebut Melarikan diri menuju arah Passabe. Setelah dilaksanakan pengecekan di Lokasi, terdapat Barang yang berceceran dan 1 Karung tidak bertuan yang ditinggalkan di Lokasi, Danpokpan I Pos Baen segera perintahkan anggota untuk mengecek isi karung tersebut dan mendapatkan Barang Bukti. Barang tersebut diduga akan diselundupkan ke Daerah Timor Leste melalui Patok Prov 51, maka barang bukti tersebut untuk sementara kami bawa dan kami amankan di Pos Baen, ucap Danpos.
Mendapatkan hasil tersebut Pos Baen melaporkan kepada Dan SSK II Lettu Kav M. Buchori Fauzi dan barang hasil penyelundupan tersebut saat ini diamankan di Pos Baen untuk diserahkan ke Mako Satgas Yonkav 6/Naga Karimata untuk diproses selanjutnya.