MEDAN – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan berhasil mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) sepanjang bulan Agustus 2024.
Keterangan yang diperoleh awak media dari Rudenim Medan, Senin (02/09/2024) menyebutkan, proses deportasi tersebut dilakukan dalam empat tahap melalui berbagai bandara internasional di Indonesia.
Deportasi pertama terjadi pada 3 Agustus 2024, di mana satu WNA asal Nepal dipulangkan melalui Bandara Internasional TPI Kualanamu.
Kemudian, pada 17 Agustus 2024, lima WNA asal Bangladesh juga dideportasi melalui bandara yang sama.
Sslanjutnya, pada 22 Agustus 2024, seorang WNA asal Myanmar dideportasi melalui Bandara Internasional TPI Soekarno-Hatta.
Tahap terakhir dilakukan pada 30 Agustus 2024, dengan deportasi dua WNA asal Bangladesh melalui Bandara Internasional TPI Kualanamu.
Seluruh proses deportasi ini merupakan langkah tegas Rudenim Medan dalam menegakkan hukum atas pelanggaran aturan keimigrasian yang dilakukan oleh para WNA tersebut di Indonesia.
Rudenim Medan juga memastikan bahwa semua prosedur dan regulasi yang berlaku diikuti secara ketat selama proses deportasi berlangsung.
Dengan langkah ini, Rudenim Medan menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan hukum di wilayah Indonesia, khususnya dalam hal pengawasan dan penegakan aturan keimigrasian.