Disisi lain penetapan Tersangka tindak Pidana perpajakan harus berdasarkan dua (2) Alat Bukti yang sah, artinya telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana pada wajib pajak tersebut.
Ketika tersangka tidak juga memenuhi panggilan, penyidik akan melakukan tindakan berupa mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskala nasional dan atau internasional, mengusulkan Tersangka masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta minta bantuan kepada Pihak yang berwenang untuk dicatat dalam red notice.
Jadi menurut AHLI Penetapan Tersangka yang dilakukan Pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang terhadap Wajib Pajak (Pemohon Pra-Peradilan) Salah dalam menerapkan hukum dan Peraturan PerUUan, dikarenakan Penetapan Tersangka yang dilakukan Pihak
Kejaksaan terhadap Wajib Pajak terhadap Sdr. NS, menurut ahli dikategorikan bukan termasuk wewenang Kejaksaan dalam hal
Penetapan Tersangka, karena Wajib Pajak telah membayar iuran pajak yang dimohonkan untuk dilakukan pengurangan tersebut kepada lembaga yang berwenang dan telah disetujui dan telah disetor ke kas negara, itu menurut ahli bukan suatu Tindak Pidana yang merugikan keuangan Negara.
Menurut AHLI, SEMA R.I Nomor 1 Tahun 2018 tertanggal 23 Maret 2018 tersebut tentang Status DPO (Daftar Pencarian Orang) yang telah dikeluarkan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, yang pada pokoknya seseorang yang melarikan Diri tidak dapat dijadikan Dasar sebagai Legal Standing Pemohon Praperadilan itu adalah salah besar pemahaman Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, dikarenakan menurut AHLI Permohon Pra Peradian terlebih dahulu mengajukan Permohonan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yakni tertanggal 27 Januari 2023 setelah adanya Surat Panggilan Tersangka, sedangkan surat DPO diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang yakni tertanggal: 14 Februari 2023, artinya SEMA No.1 tahun 2018 tersebut kalimat Larangan dalam mengajukan PraPeradilan tersebut mempunyai Makna “Apabila Penetapan DPO tersebut lebih dahulu terbit dari Pengajuan Permohonan Pra Pradilan ke Pengadilan, maka Status Legal Standing Pemohon Praperadilan tersebut tidak dapat diterima”.
Akan tetapi dalam hal ini berbeda Pemohon Pra Peradilan lebih
dahulu mengajukan Permohonan nya ke Pengadilan baru setelah
itu terbitlah Surat DPO, Maka SEMA tersebut menurut AHLI dapat dikesampingkan, tutup Dr. Muhammad Arif Sahlepi Lubis, S.H., M.Hum.