Menurut AHLI, seseorang (person) atau Badan Hukum yang bermohon untuk meminta Pengurangan, Keringanan, dan
Pembebasan Pajak dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang bermohon kepada Bupati atau Pejabat yang berwenang (Vide Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor: 02 tahun 2011 Tentang Pajak Daerah) yakni diatur didalam Bab XIX, Pasal 104 ayat (1) dan (2).
Dan adanya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor: 82 / PMK.03 / 2017 Tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yakni terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) dari Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatas yang berbunyi:
(1) Pengurangan PBB dapat diberikan kepada wajib Pajak:
a. Karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak; atau
b. Dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Menurut AHLI wajib Pajak dalam hal telah membayarkan (Menyetor iuran yang dibebankan kepada Wajib Pajak) “tidak dapat” dikwalifikasikan sebagai seseorang yang telah diduga merugikan keuangan negara, walaupun Pemohon (Wajib Pajak) telah bermohon untuk meminta pengurangan kepada pihak yang
berwenang, dan dikabulkan kepada kepada lembaga yang
berwenang terhadap Wajib Pajak tersebut, hal ini menurut AHLI
sangatlah keliru dalam hal Penetapan Tersangka kepada Wajib Pajak dalam hal perkara Permohonan Pra Peradian ini.
Menurut AHLI, PP Nomor 50 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan kewajiban Perpajakan.
Yakni aturan dalam PP tersebut diatas Penetapan Tersangka tetap
harus memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Perpajakan. Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 50 /2022 memberikan ruang untuk penetapan Tersangka di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan saksi.