Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa, kerugian negara adalah Kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Untuk lebih dapat memahami apa itu kerugian negara, maka dapat
diuraikan kembali menjadi unsur-unsur sebagai berikut :
- adanya pelaku/ penanggung jawab;
- kekurangan uang, surat berharga, dan barang;
- kerugian yang jumlahnya nyata dan pasti;
- tindakan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
- serta adanya hubungan kausalitas antara tindakan melawan
hukum dengan kerugian yang terjadi.
Ahli Pidana juga menambahkan, Unsur-unsur Pasal yang terkandung dalam Pasal 2 mengenai Kerugian Keuangan Negara dalam Undang-Undang Dalam Pasal 2 ayat (1) dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) adalah:
1) Melawan hukum,
2) Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
3) Dapat merugikan keuangan negara atau perekomian negara.
Sedangkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum adalah:
(1)Adanya suatu perbuatan;
(2) Perbuatan tersebut melawan hukum;
(3) Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
(4) Adanya kerugian bagi
korban;
(5) Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.