Medan Benteng|
Dr. Muhammad Arif Sahlepi Lubis, S.H., M.Hum, memberikan keterangannya sebagai ahli pidana dalam perkara Praperadilan, sah atau tidaknya penetapan tersangka, sehubungan permasalahan hukum dengan Register Perkara Nomor : 1/Pid.Pra/2023/PN-Lbp.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang 5, (Kamar Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, S.H.), Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jl. Sudirman No. 58, Petapahan, Kec. Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kamis (23/2/2023).
Ahli pidana Dosen Tetap Universitas Pembangunan Panca Budi Prodi Ilmu Hukum ini menjelaskan, yang dimaksud dengan merugikan Keuangan Negara sebagaimana dimaksud Dalam UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni, Pasal 1 angka 22, Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dinyatakan, “Kerugian Negara/ daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai”.
Kerugian keuangan atau daerah nyata dan pasti ini, adalah kata lain dari kerugian itu harus betul-betul ada dan merupakan akibat yang nyata dari perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, sehingga menjadi delik materiil.