Medan – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil membongkar praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang marak terjadi di wilayah kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berinisial OIM (48) dan IML (42) diamankan dari dua lokasi berbeda, Jumat (23/5/2025).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, dalam konferensi pers pada Kamis (5/6), mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya penerbitan SIM di luar jalur resmi.
“Selama lima bulan terakhir, para pelaku diduga telah memproduksi dan mengedarkan sedikitnya 30 SIM palsu. Modusnya, menawarkan pembuatan SIM tanpa ujian dengan tarif antara Rp400 ribu hingga Rp600 ribu,” ujar Gidion.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* SIM palsu berbagai golongan
* Blanko SIM dan SIM asli yang telah kedaluwarsa
* Peralatan cetak seperti laptop dan printer
* Kertas amplas, kertas laminating, dan contoh SIM palsu

Diketahui, para pelaku memanfaatkan material SIM asli yang sudah tidak berlaku lagi, dibeli dari masyarakat dengan harga sekitar Rp50 ribu per lembar. SIM tersebut kemudian dimodifikasi dan dicetak ulang menggunakan peralatan sederhana.

Kapolrestabes memastikan tidak ada anggota kepolisian yang terlibat dalam praktik ini. “Semua bahan diperoleh pelaku secara ilegal dari masyarakat, bukan dari institusi Kepolisian,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menambahkan bahwa kedua pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Polrestabes Medan mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran pembuatan SIM instan tanpa prosedur resmi, karena tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan keselamatan berlalu lintas.