Medan — Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan oknum anggota kepolisian gadungan. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang intensif, yang mengarah pada keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian gadungan dalam aksi kejahatan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait sejumlah kendaraan bermotor yang hilang di beberapa wilayah di Medan. Tim Reskrim Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan oknum polisi gadungan. Oknum tersebut terlibat dalam pencurian kendaraan dan juga membantu jaringan pencurian kendaraan bermotor untuk dijual.




Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja di dampingi Kasad Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto dalam Press release yang digelar di depan Bareskrim Polrestsbes Medan, Senin (17/03/2025) menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng citra institusi kepolisian. “Kami sangat menyesalkan ada oknum gadungan yang mengaku sebagai polisi yang terlibat dalam tindak kriminal. Proses hukum akan terus berjalan, dan yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal-pasal terkait pidana pencurian,” ujar Taryono



Selain itu, pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut. Keberhasilan ini menjadi salah satu bukti komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas kejahatan dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.
Saat ini, oknum polisi gadungan tersebut sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika memiliki informasi terkait aksi kejahatan serupa.
Polrestabes Medan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta memastikan bahwa anggota kepolisian yang melanggar hukum akan diberi sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam kegiatan press rilis digelar barang bukti berupa senjata airsoftgun, beserta sparepart sepeda motor hasil curian dan 12 sepeda motor yang berhasil diamankan dari penadah.
Diakhir kegiatan Wakapolrestabes Medan didampingi KASAD Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan 3 unit sepeda motor kepada korban yang melaporkan bahwa sepeda motornya telah hilang.
Adapun dari 3 orang yang hadir tersebut berhasil mengetahui sepeda motornya telah diamankan dari broadcast yang disebarkan oleh Polrestsbes Medan
Ketiga korban yang datang dalam Presrilis hendak mengambil kembali sepeda motornya mengucapkan banyak terimakasih kepada Polrestsbes Medan, mereka mengungkapkan tidak ada pungutan biaya apapun saat proses pemulangan sepeda motor dan pelayanan yang dilakukan sangat humanis dari Polrestabes Medan
Taryono mengungkapkan Polrestabes Medan akan terus mendalami jaringan – jaringan lain Kejahatan oknum curanmor lainnya.(ISN)