Kota Tebing Tinggi – Personel Unit Intel Kodim 0204/DS melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba dan pemakai jenis sabu-sabu di kawasan Simpang Beo, Jalan Yos Sudarso, LKI, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Senin (24/02/2025)
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
Danunit Lettu Inf Hendra Sahputra memerintahkan Dansub Tebing Tinggi Serma MP Gultom berasama 4 orang anggotanya yaitu Serka Alam, Sertu Lendra, Sertu R. Siregar, Serda Irfan bergerak menuju lokasi
Tim Unit Intel Kodim 0204/DS berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka APL(21) berserta barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu ± 3,6 gram , 1 unit HP, 1 buah dompet, 6 bungkusan narkoba (3 paket kecil dan 3 paket besar), Plastik klip ± 50 buah, 1 unit pisau (sajam), Uang tunai sejumlah Rp 65.000

Kodim 0204/DS berkomitmen untuk terus mendukung pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Korem 022/PT.
Kodim 0204/DS menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap oknum TNI yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Setiap informasi tentang keterlibatan oknum TNI akan ditindaklanjuti secara serius.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, hingga saat ini tidak ditemukan keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini. Namun, Kodim 0204/DS akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut jika ditemukan bukti atau informasi lainnya yang dapat mengarah pada keterlibatan oknum TNI.