Medan Benteng |
Medan – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area berhasil membekuk GT (49), Warga Komplek Cemara Hijau Medan pelaku tabrak lari yang menewaskan BS(44) Warga Jalan Beringin Pasar 7 Gang Cerme, Dusun XI, Tembung, Percut Sei Tuan, Sumatera Utara.
Peristiwa tabrak lari yang menewaskan BS(44) security Yanglim Plaza Jalan Emas No. 10, Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, terjadi pada Senin (13/11/2023) sekira pukul 14.48 WIB, ketika korban sedang bertugas mengadakan patroli bersama temannya dikawasan pelataran parkir Yanglim Plaza.
Saat itu korban melihat ada mobil yang bergoyang di areal parkir,lalu korban mendatangi mobil yang sedang bergoyang tersebut lalu mengetuk pintu dan menyuruh 2 orang pasangan sejoli yang sedang asyik di mobil tersebut keluar, namun kedua pasangan sejoli itu tidak mengindahkan permintaan korban selaku scurity dan secara tiba –tiba mobil pelaku langsung tancap gas dengan kecepatan tinggi dan menabrak tubuh korban. Akibatnya korban meninggal dunia di tempat sebelum sempat dibawa ke Rumah Sakit.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy S.H, S.I.K, M.Si ketika dikonfirmasi by Whatsapp membenarkan kejadian tersebut.
“Alhamdulillah pelakunya sudah ditangkap,” ujar Kapolda Sumatera Utara. Saat ini GT(49) pelaku tabrak lari yang menewaskan BS(44) tersebut telah ditahan di Polsek Medan Area untuk selanjutnya dilakukan penyidikan.