Medan Benteng |
Dalam rangka penanganan virus Pendemi Covid -19 khususnya di Pasar Tradisional serta tempat keramaian warga, Babinsa Koramil 0201-12/HP Serma ibnu bersama Babinsa lainya melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dalam rangka penanganan Virus Pendemi Covid -19 di pasar Tradisional hamparan perak Kabupaten Deli Serdang Minggu ,(10/09/2022)
“Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat( PPKM ) ini rutin dilaksanakan di wilayah binaan Koramil 0201-12/hp khususnya ditempat tempat ,swalayan serta Pasar Tradisional yang rentan terhadap penyebaran Virus Covid -19.”tutur Serma ibnu disela-sela kegiatan.
“PPKM yang di laksanakan dipasar Tradisional ini untuk mencegah dan memutuskan rantai penyebaran Virus pendemi Covid -19 dan memberikan pengertian serta himbuan kepada pedagang dan pembeli agar selalu mematuhi semua prosedur Protokol kesehatan serta mewajibkan kepada pedagang dan pembeli untuk memakai masker saat berkunjung di pasar.”tegasnya.
“ kami selaku Babinsa juga menyampaikan kepada pengelola pasar agar lebih peka dalam melaksanakan pengecekan di pasar terkait penanganan Covid -19 serta melarang kepada anak di bawah umur kepasar dan selalu mengutamakan kebersihan pasar.”pungkasnya






