Medan – Kodam I/BB bersama Poldasu berhasil mengungkap jaringan penyelundupan belasan motor gede (moge) asal Thailand menuju Kota Medan, Sumatera Utara.
Selain moge, juga diamankan puluhan kotak sparepart, puluhan kotak berisi ayam, obat-obatan ayam, dua ekor anjing bulldog dan tiga karung ballpress yang kesemuanya ditaksir merugikan negara sebesar Rp20 miliar lebih.
Hal ini disampaikan Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan bersama Kapoldasu, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam Press Release di Mapoldasu, Selasa (4/6/2024).
Pangdam menjelaskan, terbongkarnya kasus penyelundupan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Deninteldam I/BB pada 20 Mei 2024.
“Awalnya tim mengira narkoba yang diselundupkan, namun setelah dilakukan pengamanan, ternyata belasan moge, sparepart, obat-obatan, hewan ternak dan ballpress,” ucap Pangdam.
Dari dua unit truk yang diamankan di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh di kawasan Tanjung Pura, Langkat, disita 10 moge berbagai jenis. Yakni Kawasaki Ninja, Honda Trail 250 cc, Herley Davidson (2 unit), Kawasaki, Honda Afrika Win 1.100 cc, Honda SP Pro 150 cc, BMW F 850 cc, Harley Davidson SPI 1200 Low, dan Triumph Bonaville 1.200 HT.
Kemudian, tiga Vespa, 31 kotak sparepart, 5 kotak obat-obatan ayam, 2 anjing bulldog, 3 karung ballpress, dan 53 kotak berisikan 63 ekor ayam asal Thailand.
“Setelah dilakukan pendataan, Kodam I/BB kemudian berkoordinasi dengan Poldasu serta Kepabeanan dan Karantina untuk penyidikan dan pengembangan kasus,” jelas Mayjen Hasan.
Dilanjutkan Kapoldasu, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, setelah Tim Ditkrimsus melakukan pengembangan, kembali ditemukan 4 unit moge dan 10 kotak sparepart di pergudangan di kawasan Kualanamu, Deli Serdang. Empat Moge dan sparepart ini lebih dulu diselundupkan.
“Jadi ada tambahan 4 moge lagi, sehingga totalnya 14 unit yang kesemuanya tanpa dilengkapi dokumen resmi,” ujarnya.
Kapoldasu menambahkan, selain telah melanggar aturan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomoe 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor, juga diamankan lima orang tersangka. Masing-masing berinisial WRD, PND, PTP, SHDN dan AS.
“Masih ada dua lagi tersangka. Yakni SB dan HN. Keduanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk diproses hukum,” jelas Irjen Agung.
Terhadap para tersangka yang sudah diamankan, Poldasu menjerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan/atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tutup Irjen Agung.
Hadir mendampingi Pangdam dalam Press Release itu, Danpomdam I/BB, Kolonel Cpm Uncok AM Simanjuntak, serta Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico J Siagian, SSos. Sedangkan Kapoldasu didampingi para PJU Poldasu dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Sumber: Pendam I/BB