Medan – Rekonstruksi pembunuhan yang melibatkan korban Alm. (A) Sianipar, yang berlangsung di Lantai 2 Gedung Satreskrim Polrestsbes Medan, Rabu (24/3/2025) diwarnai oleh aksi kericuhan oleh anggota keluarga korban.
Insiden ini terjadi saat pihak keluarga korban beramai – ramai membawa massa dengan menggeruduk Polrestabes Medan
Rekonstruksi yang dihadiri oleh penyidik, jaksa, oknum TNI serka (H), istri oknum TNI (J) yang berstatus sebagai tersangka didampingi pendamping hukum militer Kumdam I/BB serta pihak keluarga korban tersebut bertujuan untuk mengungkap kronologi kejadian pembunuhan.
Namun, ketegangan muncul ketika anggota keluarga korban beserta massa yang hadir berteriak keras mengucapkan kata – kata tidak pantas di Gedung Satreskrim Polrestsbes Medan saat proses rekonstruksi pembunuhan berlangsung di Lantai 2 Gedung Satreskrim Polrestsbes Medan.


Pihak Kepolisian Polrestabes Medan berusaha untuk menenangkan situasi dan memastikan bahwa proses rekonstruksi dapat dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP. Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K menegaskan bahwa rekonstruksi dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan berdasarkan fakta-fakta yang ada, dengan tujuan untuk memperjelas kronologi pembunuhan dan membuktikan peran para tersangka dalam kejadian tersebut.
Di sisi lain, Ketua Tim Penasihat Hukum Serka Holmes yakni Mayor Chk Agus dari Kumdam I Bukit Barisan juga menegaskan bahwa Serka Holmes sudah berstatus tersangka.
“Ini kan proses masih berjalan, jadi kita menunggu asas praduga tak bersalah kita tunggu ajalah. Apalagi di sini Pak Holmes kan masih saksi. Jadi dia memberi keterangan sebagai saksi bukan sebagai tersangka,” kata Agus.
“Di Pomdam sebagai tersangka, di sini kan sebagai saksi. Pomdam sudah tersangka,” jelasnya.

Usai rekonstruksi pembunuhan, korban bersama massa mecoba menggeruduk mobil yang mengawal (J) istri oknum TNI Serka (H) dengan mencoba membuka paksa pintu mobil, berteriak kasar dan mengucapkan kata – kata tidak pantas.