Kejaksaan Negeri Sijunjung Hunjuk Ahli Dr. Muhammad Arif Sahlepi Lubis, S.H., M.Hum Perkara Pupuk Bersubsidi

oleh -708 Dilihat
oleh

Menurut R. Soesilo, “orang yang turut melakukan” (medepleger) seperti yang disebutkan
pada pasal 55 KUHP, berarti “sama-sama melakukan.” Setidaknya harus ada dua orang,
yakni orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger)
peristiwa pidana. Jika terjadi hal ini, berarti kedua orang tersebut melakukan perbuatan
pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari tindak pidana tersebut.

Namun, jika hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, maka orang yang menolong itu tidak masuk dalam kriteria medepleger. Orang ini akan
dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) seperti yang tertuang pada pasal 56 KUHP.

Isi dan bunyi pasal 56 KUHP adalah: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Mengenai pasal 56 KUHP, R. Soesilo menjelaskan kriteria orang yang “membantu melakukan “ialah orang sengaja memberikan bantuan tersebut pada waktu atau sebelum kejahatan itu dilakukan. Namun, jika bantuan itu diberikan sesudah kejahatan dilakukan, maka orang tersebut melakukan perbuatan “sekongkol” atau “tadah” yang melanggar pasal 480 KUHP.

“Dalam penjelasan pasal 56 KUHP ini dikatakan bahwa elemen “sengaja” harus ada, sehingga
orang yang secara kebetulan dengan tidak mengetahui telah memberikan kesempatan, daya
upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu tidak dihukum. Niat untuk melakukan
kejahatan harus muncul dari orang yang diberi bantuan, kesempatan, daya upaya, atau keterangan itu. Jika niatnya itu timbul dari orang yang memberi bantuan sendiri, maka orang itu bersalah karena berbuat “membujuk melakukan” (uitlokking)”, tutup Dr. Muhammad Arif Sahlepi Lubis, S.H., M.Hum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.