Kejaksaan Negeri Sijunjung Hunjuk Ahli Dr. Muhammad Arif Sahlepi Lubis, S.H., M.Hum Perkara Pupuk Bersubsidi

oleh -710 Dilihat
oleh

“Pasal 55 dan 56 yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang
mengatur tentang pelaku dan pembantu tindak pidana kejahatan. Kedua pasal tersebut
kerap dijadikan dasar hukum dalam memutuskan suatu perkara kejahatan di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan fungsi dasar dari KUHP itu sendiri. KUHP merupakan sekumpulan dasar hukum yang digunakan untuk menegakkan hukum pidana di Indonesia. KUHP digunakan untuk mengadili perkara pidana yang bertujuan melindungi kepentingan umum.

Menurut Soedarto, KUHP mengandung dua isu kepentingan,
yakni memuat lukisan perbuatan yang diancam pidana dan menetapkan serta mengumumkan konsekuensi yang nantinya diterima oleh terhukum.

Adapun, hukum pidana merupakan bentuk upaya terakhir (Ultimatum Remedium) dalam penyelesaian sebuah perkara yang mengandung sanksi bersifat memaksa. Jika masyarakat melanggar hukum pidana yang tertuang dalam KUHP, maka akan dijatuhi sanksi pidana.


Salah satu hal yang diatur dalam KUHP adalah kasus yang mengangkat isu tentang kejahatan yang bunyinya tertulis pada pasal 55 dan 56.

KUHP sendiri telah ada sejak masa kolonial Belanda di Indonesia yang sebelumnya bernama Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (WvSNI). Peraturan WvSNI dibentuk pada tanggal 15 Oktober 1915 dan diberlakukan pertama kali pada 1 Januari 1918.

Kemudian pada 26 Februari 1946 setelah kemerdekaan Indonesia, peraturan ini baru diubah menjadi KUHP lewat UU No. 1 Tahun 1946. Lantas, bagaimankah bunyi pasal 55 dan 56 KUHP yang mengusung isu tindak pidana kejahatan?

Bunyi dan Penjelasan Pasal 55 dan 56 KUHP Sebagaimana yang tercantum dalam KUHP
Buku Kesatu yang tercantum di laman Kejaksaan Negeri Sukoharjo, berikut merupakan bunyi dari pasal 55 dan 56 KUHP yang membahas tentang tindak pidana kejahatan: Isi atau Bunyi Pasal 55 KUHP Isi dan bunyi pasal 55 KUHP adalah:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
(2) Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau
dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. Melalui bunyi pasal di atas, dapat dilihat bahwa dalam hukum pidana telah diatur tentang perbuatan penyertaan yang terbagi menjadi 3, yaitu orang yang
melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.