Medan Benteng|
Guna keperluan persidangan, sehubungan dengan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung dengan Nomor : B-213/L.3.20/Eku.2/11/2022.
Perihal permohonan sebagai bantuan penghunjukan ahli untuk memberikan keterangan ahli pidana, maka Rektor Universitas Pembangunan Panca Budi menugaskan kepada Dr. M. Arif Sahlepi Lubis, S.H., M.Hum, di Pengadilan Negeri Muaro, Sumatera Barat. Kamis (24/11/2022).
Dosen Ilmu Hukum UNPAB, Dr. M. Arif Sahlepi Lubis, S.H., M.Hum lewat via zoom (Online) berkaitan dengan perkara, Dilarang Membantu Pihak lain Selain Produsen, Distributor dan Pengecer Dalam Memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi mengungkapkan, “bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf (b), jo Pasal 3 UU Drt No. 07 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 jo Pasal 2, Pasal 8 UU RI No. 08 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 2 ayat (1) Perpres No. 77 Tahun 2005, tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.
“Sebagaimana diubah dengan Perpres No. 15 Tahun 2011 jo Pasal 22 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (2) Permendag No. 17/M-DAG/PER/6/2011, tentang Pengadaan Dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Menimbang, bahwa Pasal yang didakwakan kepada terdakwa tersebut mempunyai unsur-unsur sebagai berikut,
- Setiap orang
Unsur setiap orang, bahwa menurut doktrin hukum pidana yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang/manusia atau Badan Hukum sebagai subjek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban yang secara hukum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. - Turut melakukan tindak pidana ekonomi yaitu pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi, yaitu unsur turut melakukan tindak pidana ekonomi yaitu pihak lain selain Produsen,
Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi. Bahwa yang dimaksud dengan ‘turut melakukan’ adalah bersama-sama melakukan,
sedikitnya harus ada 2 (dua) orang, yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang
yang turut melakukan (medepleger) suatu tindak pidana dari mulai persiapan sampai pelaksanaannya.
“Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu, Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf b pasal 1 sub 3 huruf e UU Drt RI No.07 tahun 1955, tentang Pengusutan penuntutan dan peradilan Tindak pidana ekonomi Jo. Pasal 21
ayat (2) jo Pasal 30 ayat (3) Permendag RI No. 15/M/DAG/PER/4/2013 jo Pasal 1 huruf c, jo pasal 4 ayat (1) huruf a, jo pasal 8 ayat (1) Perpu No. 8 tahun 1962, tentang Perdagangan Barang dalam pengawasan jo pasal 2 ayat (1) Perpres No. 15 Tahun 2011, tentang perubahan Peraturan Presiden No. 77 tahun 2005, tentang Penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.
Atau Kedua: Pasal 6 ayat (1) huruf d pasal 1 sub 3 huruf e UU Drt RI No.07 tahun 1955 tentang Pengusutan penuntutan dan peradilan Tindak pidana ekonomi Jo Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (3) Permendag RI No. 15/M/DAG/PER/4/2013 jo Pasal 1 huruf c, jo pasal 4 ayat (1) huruf a, jo pasal 8 ayat (1) Perpu No. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang dalam pengawasan jo pasal 2 ayat (1) Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan Peraturan Presiden No. 77 tahun 2005 tentang Penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.
Unsur-unsur Pasal 6 ayat (1)
- Unsur “pihak lain selain produsen, distributor, dan pengecer dilarang
memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya dan/atau diluar wilayah tanggung jawabnya”; - Ad. 1. Unsur “pihak lain selain selain produsen, distributor, dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya dan/atau
diluar wilayah tanggung jawabnya.