Intel Kodim 0204/DS Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Tebing Tinggi, Dandim Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Oknum TNI

oleh -5 Dilihat
oleh

Tebing Tinggi – Personel Unit Intel Kodim 0204/DS berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Tebing Tinggi. Dua orang tersangka ditangkap saat berada di sebuah rumah kosong di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Jumat (29/8/2025). Pukul 04.00 WIB.

Kedua tersangka yang diamankan yakni AAH(27), dan MA (27). Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, tim Intel di pimpin oleh DPP Pelda MP Gultom beserta 3 orang anggota langsung melakukan penyergapan dini hari.

Dari lokasi, tim unit Intel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,16 gram, uang tunai Rp172 ribu, dua alat hisap sabu (bong), dua mancis, dan satu unit ponsel Samsung. Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan narkoba. Dari keterangan awal, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Koko Sugeng yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Komandan Kodim 0204/DS, Letkol Arh Agung Pujiantoro menegaskan bahwa penangkapan ini sekaligus menjawab isu dugaan adanya keterlibatan oknum TNI dalam peredaran narkoba di Tebing Tinggi.

“Kami pastikan tidak ada keterlibatan prajurit TNI dalam kasus ini. Kodim 0204/DS berkomitmen penuh mendukung pemberantasan narkoba. Tidak ada toleransi bagi oknum TNI yang terlibat penyalahgunaan narkoba,” tegas Dandim

Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti telah diserahkan kepada Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dengan penangkapan ini, Kodim 0204/DS menegaskan akan terus bersinergi dengan aparat Kepolisian dan masyarakat dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah jajarannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.