MEDAN – Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis happy water di jalan Eka Surya, Monaco, Delitua, Deli Serdang, Rabu (28/5/2025)
Dari pengungkapan ini, petugas menangkap tersangka berinisia DAPS (23) warga Delitua.
Happy water yang diungkap oleh petugas tampak terbungkus dalam mata uang ini adalah klise atau penyamaran oleh si pengedar.


“Bungkusnya bisa menggunakan merek tertentu, namun isinya mengandung narkoba yang penggunaannya dicampurkan dengan minuman,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan saat menyampaikan rilis di Medan, Rabu (4/6/2025).

Thommy menuturkan, happy water ini dikonsumsi oleh penikmatnya dengan cara dicampurkan ke dalam minuman.
“Salah satu modus penyamaran pengguna narkoba adalah dengan menggunakan happy Water dan tersamar. Jenis baru yang merupakan modifikasi para pemain narkoba,” tukasnya.
Thommy menuturkan, Happy Water ini penyebarannya random, bagi penkomsumsinya bisa di mana saja.
“Jika telah dicampurkan dengan air minuman maka secara kasat mata akan susah diungkap, kecuali melakukan identifikasi secara detail jauh hari sebelumnya,” ungkapnya.
Mantan Kabag SDM Polrestabes Medan ini membeberkan, Di dalam happy Water ini mengandung beberapa campuran narkotika golongan 1.
“Mengandung campuran narkotika golongan 1, bisa dari amphetamin dan lainnya,” tukasnya.
Thommy menambahkan, happy water yang diungkapnya memiliki harga yang yang cukup mahal dan hanya dijangkau oleh kalangan menengah ke atas.
“Untuk harga happy Water ini perbungkusnya dijual berkisar di angka Rp3 hingga 4jt,” pungkasnya.