Medan Benteng |
Medan – SV salah satu pelaku UU ITE yang merupakan pelaku pencemaran nama baik (FR), yang kini sedang menjalani persidangan pada 17 November 2022 lalu di pengadilan Negri Medan Ruangan Cakra 8, (19/11/2022)
Usut punya usut ternyata SV bersama kakak iparnya SC pernah melakukan penganiayaan terhadap salah satu anggota arisannya saat di cafe
Dilansir dari media Www.SuaraHam.com, SV bersama kaka iparnya melakukan penganiayaan salah satu anggota arisan berinisial (NV) dikarnakan anggota arisan tersebut meminta Haknya pada (SC) yang merupakan salah satu owner arisan SCHUANG.
Kronologi awal sebelum keributan pada saat mereka melakukan janji pertemuan di Jalan Suka Cerdas Medan Johor di Cafe The Canal’S masih biasa saja, namun saat (NV) menagih uang arisan tersebut maka terjadilah perdebatan antara (SC),(SV.Owner Arisan Luxury) dan (NV) yang datang pada saat itu bersama suaminya,
Bukannya menerima uang arisan tersebut (NV) malah menerima Kwitansi hutang sebesar Rp. 9000.000 ( Sembilan juta rupiah)
Sehingga terjadilah penganiayaan tersebut terhadap (NV),
(Terlampir Video Penganiayaan)
Pada saat suami (NV) yang tengah menunggupun mendengar suara keributan tersebut dari luar cafe, lalu ia datang menghampiri untuk melerai kejadian tersebut namu naas suami (NV) & NV pun ikut dapat pukulan yang membabi buta dari SV dan SC
Dan akhirnya (NV) dan suaminya mendapat luka cakar dan cekikan akibat penganiayaan tersebut yang di lakukan SV dan SC
Kejadian tersebutpun berujung ke polisi dan (NV) membuat laporan (LP) ke Mapolrestabes Medan dengan Nomor Polisi : STPL/1775/VI/YAN.2.5/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.