Medan Benteng |
Keberadaan aktivitas galian C diduga Ilegal kian ‘menggila’ di Desa Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, bebas beroperasi tak tersentuh hukum.
Pasalnya ramai diberitakan sebelumnya hingga pada Rabu (10/8), berjudul “Diduga Kebal Hukum, Pertambangan Tanah Urug di Sumut Marak” pertambangan disebut berlokasi di Huta V, Desa Nagori Bandar Rejo, tepat di samping, Sta 111+400 – 111+600, yang menurut warga dikerjakan oleh CV. Mitra Nanggar Bayu, sampai berita ini diturunkan belum mendapatkan penindakan dari aparat penegak hukum. Senin (15/8).
Kini lokasi praktik galian C diduga ilegal di Desa Nagori Bandar Rejo itu bertambah, salah seorang warga mengatakan, lokasi tersebut tepat berada di Huta VI, Desa Nagori Bandar Rejo, Sta 112+000, dikerjakan oleh pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Aulia R.A.S bekerjasama dengan PT. Pindad, diatas lahan seluas 8 Hektar milik warga bernama Sugiarto,” ungkap warga di sekitar lokasi. Kamis (11/8).
Sementara salah seorang warga lainnya mengatakan, pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Aulia R.A.S diketahui melakukan pertambangan diluar titik kordinat yang telah ditentukan Kementrian ESDM sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, yang dikeluarkan melalui keputusan Gubernur Sumatera Utara.
Mendapati informasi tersebut awak Media kembali mencoba mengkomfirmasi Kepala Desa Nagori Bandar Rejo, Sutrisno mengaku tidak mengtahui dan belum menerima pemberitahuan soal pekerjaan tersebut.
“Enggak ada laporan orang itu, coba nanti ku cek dulu,” kilah Sutrisno saat dikomfirmasi Wartawan melalui selularnya. Kamis (11/8).
Selanjutnya pada Jumat (12/8) awak Media mencoba mengkomfirmasi, guna menggali kebanaran informasi yang di dapat dari masyarakat kepada pihak-pihak terkait diantaranya pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Aulia, dan PT. Pindad, beserta Humas PT. Pp, namun sampai berita ini diturunkan, awak media belum mendapatkan jawaban dari ketiga pihak tersebut.
Sumber : www.ferarinews.com