Binjai– Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi mengeksekusi Samsul Tarigan, Ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Sumatera Utara, yang divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penguasaan lahan milik BUMN – PTPN II secara ilegal.
Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, SH, MH, pada Selasa (13/8/2025) malam menjelaskan, eksekusi dilakukan setelah Kejari melayangkan surat P-37 sebagai panggilan resmi kepada terpidana.
“Surat P-37 sudah kita layangkan sesuai SOP, dan terpidana hadir untuk menjalani eksekusi putusan kasasi,” ujar Noprianto.
Sebelum eksekusi, sekitar pukul 17.00 WIB, penasihat hukum (PH) Samsul Tarigan datang ke Kejari Binjai untuk bernegosiasi. Mereka menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara ini.
Namun Noprianto menegaskan, sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP, pengajuan PK tidak menghentikan eksekusi putusan kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Tim eksekutor sempat memberi tenggat waktu hingga pukul 20.00 WIB bagi terpidana untuk hadir. Jika tidak hadir, eksekusi akan dilakukan dengan dukungan pasukan gabungan TNI
Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul Tarigan datang secara kooperatif ke Kejari Binjai didampingi PH. Ia menjalani pemeriksaan administrasi untuk memastikan identitas dan kondisi kesehatannya.
Kehadiran personel TNI di Kejari Binjai, kata Noprianto, merupakan bagian dari pelaksanaan Perpres 66 Tahun 2025 dan instruksi pimpinan untuk memperketat pengamanan kantor
Setelah seluruh prosedur administrasi terpenuhi, jaksa eksekutor bersama TNI dan tim intelijen mengantarkan Samsul Tarigan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Medan untuk menjalani hukuman.
Eksekusi ini menjadi bentuk komitmen Kejari Binjai dalam menegakkan putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meski ada upaya hukum luar biasa seperti PK.