Dalam suatu perkara, keterangan ahli pidana Dosen Tetap Universitas Pembangunan Panca Budi Prodi Ilmu Hukum ini menjelaskan, “tentang perbuatan Sdri. SDJ memposting rekaman video didalam akun facebook, merupakan postingan dan ucapan perkataan yang tidak dibenarkan menurut peraturan Perundang-undangan, karena video tersebut ada menuduh, penghinaan dan tercemarnya nama baik seseorang, tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan (korban).
Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subjektif tentang konten atau bagian mana dari informasi atau dokumen elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya.
Oleh karena itu, video postingan tersebut dapat dikategorikan melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 11 tahun 2008 Jo. UU RI Nomor 19 tahun 2016″, tutup Ahli Dr. Muhammad Arif.