Medan Benteng|
Sanksi Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 11 tahun 2008 Jo. UU RI Nomor 19 tahun 2016, Pasal 27 ayat 3, berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dalam kegiatan memberikan keterangan sebagai ahli pidana, Dr. Muhammad Arif Sahlepi Lubis, S.H., M.Hum mengungkapkan, “tugas dan tanggung jawab Ahli dalam perkara pidana adalah, untuk membuktikan telah terjadinya suatu tindak pidana dan untuk mencari kebenaran materil dari pasal yang di sangkakan oleh para Penyidik Satreskrim Polres Padang Sidempuan Irwan A. Sitompul, SH dan Mhd. Sabri Harahap, SH, terhadap Pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronika, di Kantor Satreskrim Polres Padang Sidimpuan. Jumat (12/8/2022).
“Tangung jawab ahli sangat diperlukan tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan ditingkat penyelidikan maupun penyidikan.