“Dosen Tetap Universitas Pembangunan Panca Budi Prodi Ilmu Hukum ini juga menerangkan, tentang Perlindungan Anak yang terjadi pada Selasa tanggal 30 Agustus 2022, sekira pukul 03.30 Wib, di dalam sebuah rumah di Jl. Sei Pemali Lk. IV Kel. Muara Sentosa Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
“Menurut saya, sebagai Ahli Bahwa, Pelaku Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak yang dialami korban dari kronologis peristiwa
tersebut diatas dapat dikategorikan melanggar Pasal 82 ayat (1), jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU
RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Karena terhadap si Korban yang berteriak memanggil “AYAH” dan Saksi Sdri. ER juga memanggil “AYAH..AYAH”, akibat
Perbuatan pelaku yang meremas payudara dan mencium pipi korban, maka Perbuatan Pelaku tersebut dikategorikan sebagai perbuatan melakukan kekerasan atau pemaksaan, yang berakibat spontanitas korban berteriak dan histeris, serta korban biasanya mengalami traumatis akibat dari perbuatan pelaku tersebut.
Jadi menurut Ahli pelaku yang melakukan perbuatan cabul yang berakibat histeris dan berteriaknya si korban dan saksi Sdri. ER memanggil “ayah..ayah”, dan seketika itu orang tua korban datang menemui anaknya dikamar, maka dapat dikategorikan unsur pasal dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terpenuhi.
Karena dengan berteriaknya si korban, berarti sudah dikategorikan perbuatan pelaku sudah terpenuhi unsur memaksa/pemaksaan sebagaimana pasal yang dituduhkan kepada si Pelaku perbuatan cabul tersebut”. Tutup Dr. Muhammad Arif.