“Exeptio Rei Judicate yakni, keberatan berdasarkan asas “nebis in idem”, (Pasal 76
KUHP), Surat Dakwaan di minta untuk tidak dapat diterima.
“Exeptio error in persona yakni, keberatan berdasarkan bukan terdakwa yang disidangkan
yang melakukan Tindak Pidana, tapi orang lain yang bertanggung jawab, dimintakan Surat Dakwaan tidak dapat di terima.
“Exeptio Error in juris yakni, keberatan berdasarkan Penuntut Umum telah menentukan Peraturan Per-UU yang Keliru”.
Saya berharap, para peserta PKPA lulus dengan hasil yang sangat memuaskan dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan sebagai aparat penegak hukum sesuai dengan yang diamanahkan UU Advokat (UU RI Nomor 18 Tahun 2003), serta menjunjung nilai officium nubile/pekerjaan yang sangat mulia”. tutup Dr. Muhammad Arif.
Kegiatan PKPA HK Law Education Center ini diikuti sebanyak 62 peserta dengan angkatan XX Medan Tahun 2022.