“Jenis-jenis Eksepsi diantaranya, Eksepsi / Exeptio sebagai berikut, Exeptio Obscuri Libelli (syarat materiel dalam surat dakwaan / Pasal 143 ayat (2) KUHAP, Dakwaan Batal Demi Hukum.
“Selanjutnya, Exeptio Litispendentia yakni, keberatan terhadap kewenangan pengadilan, Exeptio Paremptoir yakni, keberatan mengenai kewenangan penuntut umum untuk menuntut perkara yang sudah gugur (Kadaluarsa) Pasal 78 KUHP.
“Acara Pemeriksaan Singkat dan Cepat yaitu, pemeriksaan perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk tindak pidana ringan (Pasal 205 KUHAP) dan Penuntut Umum menganggap pembuktian dan penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana (SUMIR), jadi penuntut umum tidak membuat Surat Dakwaan.
“Acara Pemeriksaan Cepat adalah, terhadap perkara yag diancam dengan pidana penjara
atau kurungan paling lama tiga (3) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah). contoh: T.P Penghinaan Ringan (Tindak Pidana Ringan / Tipiring) dan Pelanggaran Lalu Lintas dalam PASAL 211 KUHAP.