“Sesuai dengan bentuk-bentuk alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang Hukum Acara Pidana) diantaranya, Pembacaan Surat Tuntutan (Requisitoir), Pledooi (Nota Pembelaan), Replik (Tanggapan JPU atas Pledooi), Duplik (Tanggapan PH atas Replik
JPU) dan juga pembacaan putusan akhir merupakan proses pemeriksaan dengan perkara Pidana Biasa (Pid.B).
“Keuntungan Litigasi dapat dijadikan sebagi shock / terapi untuk pihak lawan. Bagi sebagian advokat penyelesaian lewat jalur litigasi dapat juga sebagai “pendongkrak” popularitas, semakin sering sidang maka semakin terkenal.
“Kerugiannya Litigasi, waktu yang bertele-tele (alias lama), untuk sidang yang “normal aja” bisa menghabiskan waktu sampai dengan 3 (tiga) bulan-nan, bahkan dulu untuk sidang hibah di Purbalingga, pernah sidang hingga 16 kali sidang, yang lama di eksepsi dan saksi-saksi bahkan untuk putusan sampai diundur 1 kali sidang.
“Biaya yang dikeluarkan relatif lebih besar, terlalu banyak administrasi.