Medan Benteng|
Sebagian advokat penyelesaian lewat jalur litigasi dapat juga sebagai “pendongkrak” popularitas, semakin sering sidang maka semakin terkenal.
“Keuntungan Litigasi dapat dijadikan sebagi shock/terapi untuk pihak lawan, hal tersebut disampaikan Pemateri Pria Lulusan Progam Doktor Ilmu Hukum FH UNAND Padang Tahun 2019 ini pada acara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Hotel Grand Mercure, Kota Medan. Sabtu (29/10/2022).
Kegiatan PKPA yang diselenggarakan HK Education Of Law & Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Dosen Tetap Universitas Pembangunan Panca Budi Prodi Ilmu Hukum tersebut menambahkan, “Litigasi Hukum Pidana adalah tekhnik atau cara proses penyelesaian perkara pidana melalui pengadilan, dalam sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) dikenal proses penyelesaian perkara pidana melalui tahap di tingkat Penyidikan (Polisi), Penuntutan (Jaksa Penuntut Umum), Pengadilan (Hakim), serta dilembaga Pemasyarakatan.
“Dalam mata kuliah litigasi hukum pidana, hanya dibahas dalam proses beracara (penyelesaian perkara) dipersidangan perkara pidana saja yang dimulai dari pembacaan surat dakwaan oleh JPU, Eksepsi yang diajukan oleh terdakwa atau penasehat hukum terdakwa, bantahan eksepsi yang diajukan oleh JPU, putusan sela yang dibacakan oleh Majelis
Hakim, proses pemeriksaan pembuktian oleh Hakim yang dimulai dari pemeriksaan yakni,
keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan juga keterangan terdakwa.