“Jika mengakibatkan korban luka yang tidak memberi harapan sembuh, maka pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 5 (Lima Tahun) dan paling lama 20 (Dua Puluh Tahun) atau denda paling sedikit Rp. 25.000.000, (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), diatur Pasal 48 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
“Sanksi bagi pelaku KDRT penelantaran rumah tangga adalah, Sanksi pidana penjara paling lama 3 (Tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000, (Lima Belas Juta Rupiah), sesuai Pasal 49 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Pria yang berprofesi sebagai Praktisi dihadapan sebanyak 33 peserta Bimtek dari perwakilan Kabag Hukum Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara menegaskan, “Kewajiban Pemerintah dalam upaya pencegahan KDRT merumuskan kebijakan tentang PKDRT, menyelenggarakan komunikasi, informasi & edukasi tentang KDRT, menyelenggarakan advokasi & sosialisasi tentang KDRT, menyelenggarakan diklat sensitif gender dan isu KDRT, serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yg sensitif gender.
Sebelum menutup pemberian materi kepada para peserta, Dr. Muhammad Arif Sahlepi Lubis, S.H., M.Hum berharap kepada para ASN khususnya masyarakat Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, apabila terjadi tindak pidana PKDRT, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004, para peserta Bimtek dapat menjembatani, menyelesaikan secara persuasif maupun secara Non-Litigasi terhadap ASN yang membuat laporan”. Tutupnya.