, , ,

Dr. Muhammad Arif Sahlepi Lubis, S.H., M.Hum : Kebijakan Penal Dan Non Penal Korban Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

oleh -699 Dilihat
oleh

“Jika mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, maka pelaku dapat pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda 10 (Sepuluh) tahun ataupun denda paling banyak Rp. 30.000.000, (Tiga Puluh Juta Rupiah) selanjutnya, jika mengakibatkan korban meninggal dunia, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 (Lima Belas) Tahun atau denda paling banyak Rp. 45.000.000, (Empat Puluh Lima Juta Rupiah)

“Sedangkan jika KDRT tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000, (Lima Juta Rupiah.

Dosen Tidak tetap di FH UISU Medan ini juga menyampaikan, “sanksi bagi pelaku KDRT secara psikis adalah sanksi pidana penjara paling lama 3 (Tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 9.000.000, (Sembilan Juta Rupiah), jika tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000, (Tiga Juta Rupiah), diatur dalam Pasal 45 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

“Saksi bagi pelaku KDRT seksual, sanksi pidana penjara paling lama 12 (Dua Belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 36.000.000, (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah). Jika memaksa orang menetap dalam rumah tangga untuk melakukan hubungan seksual, maka pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun dan pidana paling lama 15 (Lima Belas Tahun), atau denda paling sedikit Rp. 12.000.000, (Dua Belas Juta Rupiah), paling banyak Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah), sesuai Pasal 47 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.