Medan Benteng|
Setiap perbuatan terhadap seorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis ataupun penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumahtangga.
“Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, Jelas Dr. Muhammad Arif Sahlepi Lubis, S.H., M.Hum, saat menjadi narasumber dalam rangka kegiatan “Bimbingan Teknis Paralegal Kekerasan Dalam Rumah Tangga TA. 2022” yang berlangsung di Hotel Grand Mercure, Kota Medan. Jumat (7/10/2022).
Dalam kegiatan Bimtek yang diselenggarakan oleh Pemprov Sumut tersebut, Pemateri Pria Lulusan Progam Doktor Ilmu Hukum FH UNAND Padang Tahun 2019 ini menambahkan, “adapun yang termasuk lingkup rumahtangga yakni, suami/istri maupun anak serta orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga yang menetap dalam rumah tangga dan juga orang yang bekerja membantu rumah tangga untuk menetap.
Dosen Tetap Universitas Pembangunan Panca Budi Prodi Ilmu Hukum ini juga menerangkan, “Sanksi pidana bagi pelaku KDRT secara fisik yaitu, sanksi pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000, (Lima Belas Juta Rupiah).