, , , , , , , , , ,

Dr. Muhammad Arif Sahlepi Lubis, S.H., M.Hum Jadi Ahli Pidana Sidang Prapid

oleh -403 Dilihat
oleh

Medan Benteng|
Sidang Praperadilan (Prapid) terkait pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI No. 20 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 KUHPidana, di Pengadilan Negeri Sibolga. Jum’at (01/9/2023).

Kantor Law Office Alamsyah S.H & Associates melakukan permohonan sidang Praperadilan (Prapid) di PN Sibolga terhadap Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tapanuli Tengah terkait kliennya ditetapkan berstatus tersangka yang dinilai terlalu prematur dikarenakan proses penyidikan unprosedural dalam penetapan status tersangka.

Dosen Fakultas Hukum dan Magister Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Dr. Muhammad Arif Sahlepi Lubis, S.H., M.Hum memberikan penjelasan mengenai unsur unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 KUHPidana.

Dipersidangan, Dosen Tetap Prodi Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi Medan ini juga menerangkan terkait keilmuan pidananya terpenuhi atau tidaknya unsur unsur pasal Tindak Pidana Korupsi atas penetapan status tersangka pada sidang praperadilan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.