, , ,

“Peran Mahasiswa/i UNPAB Medan terhadap Program MBKM dalam Penanggulangan Alat Bukti Digital Forensik yang dilakukan Aparat Penegak Hukum pada Kantor DPD KAI ISL Sumut”.

oleh -279 Dilihat
oleh

Medan – Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Kota Medan, mengirimkan mahasiswa fakultas hukumnya didampingi Dr. Muhammad Arif Sahlepi Lubis, S.H., M.Hum., Ke DPD KAI Isl Sumut, JL. Sei Blutu. No. 50. Selasa (23/4/2024).

Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Unpab tersebut, sebanyak 4 orang nantinya, selama waktu 4 bulan (terhitung dari tanggal 23 April – 9 Juli 2024) mengikuti kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) adalah program yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Proses MBKM bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan untuk bekal memasuki dunia kerja.

Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka ini sesuai dengan Peraturan Mendikbud No. 3 Tahun 2020, yaitu memberikan hak kepada mahasiswa untuk belajar di luar program studinya selama 1 semester dan berkegiatan di luar perguruan tinggi selama 2 semester.

Program MBKM ini mempersiapkan mahasiswa agar dapat menjadi pribadi yang tangguh, sesuai dengan kebutuhan zaman, dan siap menjadi pemimpin dengan semangat kebangsaan yang tinggi.

Dr. Muhammad Arif Sahlepi Lubis, S.H., M.Hum menjelaskan Peranan Advokat Dalam Pemberian Bantuan Hukum Litigasi Dan Non Litigasi Bagi Masyarakat Kurang Mampu (Studi Di LBH KAI Sumatera Utara)

“Kongres Advokat Indonesia adalah Organisasi Advokat yang keberadaannya diakui secara konstitusional oleh negara berdasarkan UU Advokat No. 18 Tahun 2003 serta Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 jo Putusan MK No. 112/PUU-XII/2014 dan Putusan MK No. 36/PUU-XIII/2015,” terang Dr. Muhammad Arif Sahlepi Lubis, S.H., M.Hum

Dr. Muhammad Arif Sahlepi Lubis, S.H., M.Hum mengungkapkan Advokat juga bisa memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis pada pihak yang tak mampu. Ketentuan ini tertuang dalam UU RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU RI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sebagai pembimbing, Dr. Muhammad Arif Sahlepi Lubis, S.H., M.Hum berharap kepada para mahasiswa,”mengikuti kegiatan MBKM ini penuh Kedisiplinan serta keseriusan, sehingga pengalaman yang diperoleh di tempat MBKM tersebut, menjadikan pengalaman maupun ilmu menjadikan mahasiswa yang handal dan juga profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.