Medan – Medan Selayang
Babinsa Koramil 07/MT, Kodim 0201/Medan Serda JP Siahaan melaksanakan pendampingan kegiatan pembongkaran bangunan yang belum/tidak memiliki Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Jln. Bunga Raya. Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Senin (07/08/2023)
Sebelum pelaksanaan kegiatan pembongkaran bangunan yang dimaksud, terlebih dahulu dilaksanakan apel pengecekan personil gabungan dari TNI (Babinsa), Polri (Bhabinkamtibmas), Satpol PP (Kota Medan) Perkim, Kasie Trantib Kecamatan, dpp Kasie (Wasdik Satpol PP Kota Medan, Bpk. Hakim yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Medan Selayang Jln. Bunga Cempaka No.54A Medan.
Keterlibatan Babinsa Koramil 0201-07/MT, Serda JP Siahaan dan Bhabinkamtibmas Aiptu Ngatijan adalah sebagai pengamanan dan pendampingan unuk membantu kelancaran berjalannya proses pembongkaran yang dilakukan oleh petugas Satpol PP, dimana Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga merupakan wilayah binaan tempat lokasi pembongkaran dilaksanakan.
Pada pelaksanaan pembongkaran bangunan yang yang dilakukan oleh petugas Satpol PP sebagai eksekutor merupakan bangunan menyalahi peraturan daerah (Perda) atau bangunan yang belum secara syah memiliki SIMB, namun pembangunannya sudah dilakukan, oleh karenanya perlu adanya pendampingan kepada TNI/Polri untuk kelancaran selama, saat dan selesai pembongkaran serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, ” tutup Babinsa “.