Bawaslu Kota Medan mengumumkan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk 151 Kelurahan di Kota Medan, yang nantinya akan dibuka di Kantor Panwaslu Kecamatan.
Pembentukan PKD ini menyusul terbitnya petunjuk teknis (Juknis) pembentukan PKD dari Bawaslu RI pada Senin 9 Januari 2023.
Menindaklanjuti terbitnya Juknis tersebut, Bawaslu Kota Medan langsung mendistribusikannya sekaligus mengeluarkan instruksi pembentukan PKD kepada Panwaslu Kecamatan di 21 Kecamatan yang ada di Kota Medan.
Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, SE, MM mengatakan, pembentukan PKD untuk Pemilu 2024 ini dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Keputusan Bawaslu RI bernomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PKD pada Pemilu Serentak 2024.
“PKD ini dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan melalui Pokja (Kelompok Kerja) yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dan diketuai oleh Ketua Panwaslu Kecamatan yang membidangi divisi SDM Organisasi Data dan Informasi (DATIN)”, terangnya.
Payung menyebut, sebelumnya Bawaslu Medan telah mengumumkan tentang pembentukan PKD ini, baik melalui website dan media sosial resmi Bawaslu Kota Medan maupun oleh Panwaslu setiap kecamatan.
Kata dia, di Kota Medan ada 151 Kelurahan. Sehingga nantinya bakal direkrut sebanyak 151 orang PKD yang dipilih melalui proses seleksi.
Anggota Bawaslu Kota Medan, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat, M. Taufiqurrohman, SP menjelaskan, tahapan pembentukan PKD diawali proses penjaringan dan penyaringan secara terbuka dengan berpedoman pada prinsip-prinsip yang ditetapkan perundang-undangan.
“Iya, sudah kita intruksikan kepada Panwaslu Kecamatan terkait rekrutmen PKD ini jadi Panwaslu Kecamatan sudah menyebarkan pengumumannya di tempat-tempat strategis seperti Kantor Lurah dan Kantor Camat agar diketahui masyarakat secara luas,dan juga sudah di sebar juga di media sosial masing-masing Panwaslu Kecamatan”, terang Taufiq.
Kata dia, PKD bersifat adhoc atau sementara dan masing-masing Kelurahan/Desa akan ditempatkan 1 (satu) orang PKD, terkait persyaratan, alamat kantor Panwaslu Kecamatan, serta formulir pendaftaran dapat di lihat dan di download di website Bawaslu Kota Medan.
“Dokumen kelengkapan bisa di download di website Bawaslu Kota Medan serta bisa didapat di kantor Panwaslu Kecamatan domisili yg alamatnya sudah ada di website kita”, imbuhnya.
Terkait jadwal dan tahapan pembentukan PKD, Kata Taufiq, diawali dengan pengumuman pada 9-13 Januari 2023.
Kemudian tahap penerimaan berkas pendaftaran yang akan dimulai pada 14-19 Januari 2023.
Menurut Taufiq, rekrutmen PKD menjadi kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu dalam Pemilu serentak 2024.
” Ayo warga Kota Medan, daftarkan diri anda untuk menjadi Pengawas Kelurahan Desa. Mari kita kawal Pemilu serentak 2024. Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu”, tandasnya.