BATI WANWIL KORAMIL 0201-14/PB HADIRI RAPAT DI KANTOR SATPOL PP GUNA MEMBAHAS RENCANA PENERTIBAN RUMAH YANG MENYALAHI IMB

oleh -428 Dilihat
oleh

Medan Benteng |

Bertempat di Loby Kantor Satpol PP Kab Deli Serdang, pada siang hari ini (28-07-2022) sekitar pukul 10.30 wib telah di laksanakan Rapat Gabungan beberapa Instansi terkait guna membahas rencana Penertiban sekaligus Pembongkaran 2 unit rumah yang telah menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Lahan PT Nusa Dua Bekala yang berada di Dusun 4 Desa Simalingkar A Kec Pancur Batu. Kedua unit rumah tersebut merupakan milik Bapak Aswandi Surbakti dan Ibu Chairani br Karo

Beberapa Pejabat dan Undangan yang terlihat hadir dalam Rapat Gabungan tersebut di antara nya adalah sbb =
1. Kepala Satpol PP Kab Deli Serdang Bapak Marzuki, S.Sos, M.AP yang bertindak selaku Pimpinan Rapat.
2. Inspektorat Kab Deli Serdang Bapak H Edwin Nasution.
3. Mewakili Dandim 0201/Medan Kapten Inf Rahimin.
4. Bati Wanwil Koramil 0201-14/PB Peltu FC Sitorus.
5. Waka Polsekta dan Kanit Intel Polsekta Pancur Batu.
6. Kuasa Hukum PT Nusa Dua Bekala Bapak Ahmad Fadi Hasibuan.
7. Kasi Trantib Kec Pancur Batuk Bapak Fajar Tambunan, S.STP.
8. Perwakilan PT Nusa Dua Bekala Bapak Rinaldi.
9. Perwakilan dari Pengadilan Negeri Bapak M Anang Kurnia.

Adapun hasil keputusan Rapat Gabungan pada siang hari ini di sepakati bersama bahwa 2 unit rumah atau bangunan yang telah menyalahi IMB di Lahan PT Nusa Dua Bekala tersebut akan segera di tertibkan sekaligus di bongkar. Namun untuk waktu pelaksanaan dari Penertiban sekaligus Pembongkaran nya masih menunggu waktu yang tepat, dan akan segera di sampaikan kemudian.

“Setelah kita menggelar Rapat Gabungan pada siang hari ini, kita seluruh nya sepakat bahwa 2 unit rumah yang telah menyalahi IMB di Lahan PT Nusa Dua Bekala tersebut akan segera kita tertibkan dan kita bongkar. Nanti nya kita akan menunggu waktu yang tepat untuk pelaksanaan eksekusi tersebut.” ujar Kepala Satpol PP Kab Deli Serdang Bapak Marzuki, S.Sos, M.AP di sela sela Rapat Gabungan tersebut. (14/PB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.