Tugas seorang babinsa selain melaksanakan pembinaan teritorial, juga dapat membantu menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat.
Seperti yang dilakukan oleh babinsa desa paluh kurau Koramil 0201-12/HP Serka Sugianto ikut membantu menyelesaikan permasalahan kelompok tani hutan warga binaannya di aula kantor desa paluh kurau Selasa 14-11-2023
Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut kades paluh kurau BPK m Yusuf batu bara dan sekertaris desa efenndi.
Dan ketua kelompok tani hutan merdesa BPK Surya.
Yang mana kelompok tani hutan merdesa masa aktif berlakunya SK kelompok sudah habis, dan ingin memperpanjang SK nya, akan tetapi saat pengajuan pengaktifan kembali kelompok tani hutan tersebut tidak disetujui oleh kepala desa, sehingga ketua kelompok tani hutan merdesa Bpk Surya mengadu kepada mantan camat hamparan perak Bpk Amos karo-karo.
Dalam penjelasannya kepala desa paluh kurau mengatakan bahwasanya kelompok tani hutan merdesa yg di ajukan oleh bpk Surya dalam susunan kepengurusan melibatkan warga yg bukan warga desa paluh kurau, oleh karena itu pengajuan kelompok tani hutan merdesa ditolak oleh kepala desa.
Dalam penjelasannya babinsa Serka Sugianto mengatakan dan menyarankan kepada ketua kelompok tani hutan merdesa, agar merevisi ulang susunan kepengurusan anggota kelompok tani hutan tersebut.
Dan di ajukan kembali ke desa dan tidak perlu mengadu kesana kemari jelasnya..