Medan Tembung – Babinsa Koramil 0201-03/Medan Denai Serda Budi Wahyono bersama 3 Pilar Kelurahan Bantan dampingi Polsek Medan Tembung melasakan pengecekan lokasi diduga digunakan sebagai tempat sarang narkoba, peredaran dan pemakai narkoba bertempat di Jalan Bersama, Gg Jaya Lk IX, Kel. Bantan, Kec. Medan Tembung. Sabtu (10/08/2024), Pukul 10.00 WIB, pagi
Serda Budi Wahyono mendapat laporan dan informasi dari masyarakat bahwasanya adanya tempat yang diduga
tempat lokasi yang sering dijadikan pengguna dan peredaran narkoba di Jalan bersama Gg Jaya lk IX Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung.
Babinsa bersama 3 Pilar Kelurahan Bantan serta Polsek Medan Tembung langsung bergerak ke di duga menjadi sarang narkoba
Dari hasil pengecekan di lokasi, tidak ditemukan kegiatan berbau narkoba, baik pengguna, pengedar ataupun barang bukti berupa narkoba, namun pihak kepolisian akan meninjau ulang kembali atas laporan masyarakat tersebut
Dandim 0201/Medan Kolonel Inf Ferry Muzawwad, S.I.P. M.Si, selalu menghimbau kepada masyakarat agar dapat bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memerangi peredaran narkoba khususnya di wilayah Medan
Dandim juga menyampaikan, Jajaran Kodim 0201/Medan akan terus bergandeng tangan dan berkolaborasi dengan kepolisian dan Pemerintah Kota Medan atau pihak-pihak terkait lainnya untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Medan.