Medan Benteng I
Babinsa Koramil 0201-16/TM Kodim 0201/Medan Serma Amirullah Bersama Polsek Tanjung Morawa Melaksanakan kegiatan operasi yustisi penanganan PPKM level-3 dan antisipasi penyebaran Covid-19 diwilayah Kec Tanjung Morawa. Senin (2/8/2021)
Dasar Instruksi Kemendagri No. 26 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2 dan 1 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19. Instruksi Gubernur Sumut No. 188.54/ 31/ INST/ 1021 26 tanggal 26 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2 dan 1 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19. Instruksi Bupati Deli Serdang No. 440/ 2515/ tanggal 26 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2 dan 1 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19. Surat Perintah dari Kapolresta Deli Serdang Nomor : Sprint/ 2564/ VII/ PAM.3/ 2021 tanggal 28 Juli 2021 tentang melaksanakan kegiatan yustisi penanganan PPKM level 3 dan antisipasi penyebaran Covid-19.
Tempat, Posko Pam Terpadu Penanganan Covid-19 Muspika Kec. Tg. Morawa – Posko PPKM Mikro Tg. Morawa, Jln. Medan-Tg. Morawa Km. 15 Desa Limau Manis Kec. Tg. Morawa
2.PT. Perintis Sarana Pancing Indonesia Jalan Industri Desa Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa
Bentuk Kegiatan, Melaksanakan kegiatan yustisi penanganan PPKM level-3, Antisipasi penyebaran Covid-19. Sasaran, Perusahaan dan pabrik, Kepatuhan masyarakat akan 5 M
Rangkaian kegiatan, Pukul 09.00 wib, dilaksanakan apel di Posko Pam Terpadu Penanganan Covid-19 Muspika Kec. Tg. Morawa-Posko PPKM Mikro Tg. Morawa, yang dipimpin oleh Kanit Provost Polsek Tg. Morawa sekaligus memberikan APP terkait giat tersebut. Pukul 10.00 wib, mendatangi Perusahaan PT. Perintis Sarana Pancing Industri di Jalan Industri Desa Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa .
Selanjutnya menanyakan kepada HRD yaitu Hendrik Sitepu apakah perusahaan sudah mematuhi dan menjalankan Instruksi Bupati Deli Serdang tentang PPKM level-3 tentang pembatasan kapasitas kegiatan masyarakat sebesar 25%, Pihak perusahaan tidak menjalankan dan mematuhi Instruksi Bupati Deli Serdang tentang PPKM level-3 yaitu pembatasan kegiatan masyarakat sebesar 25% (melebihi kapasitas)
Pelaksana Kegiatan, Kanit Provost Polsek Tanjung Morawa, Iptu Eli Eser Hutabarat, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Ipda OJ. Samosir, Kasi Humas Polsek Tanjung Morawa, Aiptu Alex Sembiring, Personel yang melaksanakan operasi yustisi yang tercantum dalam Surat Perintah, Babinsa Koramil 0201-16/TM Serma Amirullah
Hasil Dari Kegiatan tersebut, Memberikan himbauan kepada Perusahaan PT. Perintis Sarana Pancing Indonesia agar mematuhi himbauan Instruksi Bupati Deli Serdang tentang PPKM level-3 yaitu pembatasan kegiatan masyarakat sebesar 25%, Memberikan teguran pertama kepada Perusahaan PT. Perintis Sarana Pancing Indonesia karena tidak mematuhi Instruksi Bupati Deli Serdang yaitu tidak menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat sebesar 25% (melebihi kapasitas), Pihak Perusahaan PT. Perintis Sarana Pancing Indonesia akan mematuhi himbauan yang disampaikan petugas dan menerima dengan baik himbauan yang disampaikan petugas tentang pembatasan kegiatan masyarakat.