Medan Benteng |
Untuk menyelesaikan suatu perselisihan antar warga tidak selamanya harus di berakhir Ranah hukum.
Demikian juga halnya yang telah terjadi di wilayah Menteng Babinsa Koramil 0201-03/ MD bersama muspika Medan Denai, Babinsa Kelurahan Medan tenggara Serda Purbo Sugondo bersama babinkamtibmas dan bapak lurah menteng melaksanakan kegiatan menghadiri mediasi di kantor Kecamatan Medan Denai. Rabu (30/6/2021).
Giat tiga Pilar di Kantor kecamatan Medan Denai bertujuan untuk Mediasi perselisihan yang terjadi Atas Pendirian Bangungan Diatas tanah Milik ibu WB. Manurung, yang di lakukan oleh Sabri CS, yang mbandel yang masih meneruskan mbangun rumah di atas tanah milik Ibu WB. Manurung.
Adapun Hasil rapat mediasi.
Pihak Trantib kecamatan sementara waktu melarang dan Nenghentikan saudara Sabri CS Untuk melanjutkan pembangunan di atas tanah tersebut sebelum ada kejelasan menunjukkan IMB di atas bangunan tersebut.
Giat Mediasi akan di tindak lanjuti oleh pihak trantib kecamatan untuk mengecek atas izin pendirian bangunan di atas tanah tersebut, apabila tidak ada izin, pihak kecamatan akan berkordinasai dengan satpol PP Kota Medan.