BABINSA KELURAHAN SEI SIKAMBING B KOPDA SUDIATMAN BERSAMA TIGA PILAR MELAKSANAKAN MEDIASI WARGA BINAAN DIJALAN MURAI

oleh -317 Dilihat
oleh

Medan.Babinsa kel. Sei sikambing B Koramil 0201-06/MS Kodim 0201/Medan,Kopda Sudiatman bersama Bhabinkamtibmas An. Aipda S.sianturi dan kepling An. Ibu Muhni(Tiga pilar) pkl 01.30 Wib memediasi Warga tetang pokok permasalahan KDRT antara Bapak juliadi Alias Iboy( sebagai Suami 51 Tahun) dan Ibu Nurham(Sebagai Istri Umur 50 Tahun) jl. Murai lk 3 kel. Ssb kec. Medan sunggal.Rabu(27/09/23)

Adapun Informasi dapatnya dari Ibu Kepling Ibu Muhni Melalui Via Telpon Kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas menyampaikan Kepada Babinsa Dengan tanggap dan Responsifnya Babinsa langsung Turun kelapangan untuk meyakinkan Kebenaran Informasi tersebut,terbya Benar untuk itu lah Babinsa dengan Tiga Pilar melakukan Mediasi warga tersrbut untuk Tidak terulang Kembali.

Suami Ibu Nurham Bapak Juliadi bekerja sebagai Kuli Bangunan Tapi gaya hidupnya seperti Banyak uang dan sering meminta Uang kepada istrinya dan mengancam kalau tidak Diberi akan Mukul sang Istri,Tapi dengan Kenyataan Suaminya Sering Memukul Istrinya (KDRT) namun istrinya tidak tahan lagi untuk itu Ibu Nurham melapor kepada Ibu Kepling.

Lalu Ibu Nurham meminta perlibdungan Kepada Bapak Babinsa,Bhabinkamtibmas dan Ibu Kepling untuk mengambil Langkah,Solusi jalan keluarnya permasalahan ini,demi keselamatannya karna Bapak Juliadi sudah Mengancam,Mengniaya bahkan Mau Membunuh Ibu Nurham istri sendiri dari Bapak Juliadi alia Iboy, ibu Nurham sudah Mengalami Luka dibagian muka akibat Pukulan sang suaminya Bapak Juliadi.

Langkah Yang diambil Babinsa,Bhabinkamtibmas dan Kepling Mendidukkan Sang suami Bapak Juliadi dan Ibi Nurham serta anaknya melakukan pembicaraan dan membuat Surat Perjajian dan Pernyataan yang Disepakati Bersama Oleh Tiga Pilar,agar tidak terulang kembali atas perbuatan Bapak Juliadi terhadap istrinya ibu Nurham selama ini,

Kemudian Surat Perjanjian atau pernyataan dibuat Oleh Ke dua belah pihak dan disaksikan bersama keluarga terutama Anaknya dan di Ketahui Oleh Tiga Pilar(Babinsa,Bhabinkamtibmas dan Kepling) apabila sudah dibuatnya surat Perjanjian dan Pernyataan ini berbuat Kembali terhadap istri ibu Nuham Akan dilimpahkan ke Jalur Hukum.Pungkas Babinsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.