Medan. Babinsa Koeamil 0201-06/MS,Kodim 0201/Medan Kelurahan Helvetia tengah Sertu Panda Manik dan Serda Frediansyah ikut Turun kelokasi bersama tim Rekonstruksi Pada hari Polrestabes Medan dan kejaksaan medan dalam proses rekonstruksi ulang pembunuhan Rusman maralen Situngkir yang dilakukan oleh istrinya sendiri Dr Tiromsi Sitanggang SH MH MKn pembunuhan yg telah terjadi tgl 22 Maret 2024 6 bulan yg lalu.kegiatan ini di jalan Gaperta Link 1 Kel.Helvetia Tengah Kec Medan Helvetia Selasa15/10/24)
Adapun Data pelaku ( Status Istri)
Nama : Dr.Tiromsi Sitanggang SH MH Mkn.
Umur : 57 tahun
Pekerjaan : Notaris.
Alamat : jalan Gaperta lingkungan 1 Kel Helvetia tengah Kec Medan Helvetia dan Data korban( Status suami)
Nama : Rusman Maralen Situngkir
Umur : 61 tahun
Pekerjaan : Tidak bekerja
Alamat : jln Gaperta lingkungan 1 Kel Helvetia tengah kec Medan Helvetia.
Kronologi kejadian waktu itu, Pada waktu 6 bulan yg lalu korban di temukan meninggal dunia di depan rumah jln Gaperta dengan kondisi kepala mengeluarkan darah dan disampaikan oleh istri korban adalah tabrak lari, keluarga dari Bapak Rusman maralen Situngkir merasa ada kejanggalan dengan meninggal nya korban, keluarga dari korban melaporkan ke Polsek Medan Helvetia utk di selidiki atas kematian korban yg di anggap dari keluarga ada nya kejanggalan, setelah ada nya penyelidikan dari Polsek Medan Helvetia dan Tim Inafis polrestabes medan dan kejaksaan medan korban di duga di bunuh oleh istri korban atas nama Ibu Tiromsi sitanggang dan selanjutnya dilaksanakan rekonstruksi ulang.
Kemudian Hasil dari rekonstruksi ulang yang telah dilaksanakan akan di bacakan pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan dan selama Proses Rekonstruksi dari Polrestabes Medan dan Kejaksaan Kota Medan dapat berjalan lancar,tertib dan Aman namun sempat terjadi Kemacetan akibat banyaknya Warga pengendara motor untuk Menyaksikan pelaksanaan Rekonstruksi dan Babinsa tetap
mendampingi Tim Rekonstruksi selama Pelaksanaan.Ucapnya.