BABINSA  DAMPINGI SATPOLPP DAN APARATUR  PEMKO MEDAN DALAM  PENERTIBAN BANGUNAN TANPA IMB                   

oleh -237 Dilihat
oleh

Medan
Babinsa koramil  07 /MT  Kodim 0201/Medan Serda J Sijabat beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan  aparatur  kelurahan Tanjung sari   Kecamatan Medan Selayang  , menertibkan sebuah bangunan  yang berdiri tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Bangunan  tersebut terletak di jalan  setia budi jl.merak no 1. kelurahan Tanjung sari kecamatan Medan Selayang kota Medan.
Senin  ( 01/11/2023)

Babinsa bersama satpolpp dan aparatur kelurahan melakukan penertiban bangunan sebagai tindak lanjut rekomendasi teknis pengecekan bangunan yang tidak memiliki IMB terhadap pelanggaran bangunan tanpa izin,
dari satuan polisi pamong paraja mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti arahan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan kota madya medan untuk menertibkan bangunan tersebut yg telah melanggar IMB, Bangunan  di Jalan  setia Budi jl  merak no. 1  kelurahan  Tanjung sari  kecamatan Medan Selayang kota Medan.

Penyalahan aturannya tanpa izin. Terjadi sejak awal dibangun sudah tanpa izin, ujar kasi trantip polisi pamong praja.
Pihak satpol PP mengerahkan anggota nya sebanyak sepuluh orang di bantu pihak kecamatan dan kelurahan sebanyak tujuh orang dan di dampingi babinsa koramil 0201 – 07/ MT serda J Sijabat untuk menertibkan bangunan tersebut.

penertiban bangunan tersebut berjalan dengan  tertib dan lancar.
Sementara,dari penertiban bangunan tersebut pemilik bangunan sedikit protes tetapi setelah di beri penjelasan oleh kasitrantib Satpol pp kota medan  tentang aturan yg di keluarkan oleh wali kota medan  si pemilik akhirnya mengerti dan penertiban banguanan tersebut  bisa di laksanakan  dengan aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.