Medan
Babinsa koramil 07 /MT Kodim 0201/Medan Serda J Sijabat beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparatur kelurahan Tanjung sari Kecamatan Medan Selayang , menertibkan sebuah bangunan yang berdiri tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Bangunan tersebut terletak di jalan setia budi jl.merak no 1. kelurahan Tanjung sari kecamatan Medan Selayang kota Medan.
Senin ( 01/11/2023)
Babinsa bersama satpolpp dan aparatur kelurahan melakukan penertiban bangunan sebagai tindak lanjut rekomendasi teknis pengecekan bangunan yang tidak memiliki IMB terhadap pelanggaran bangunan tanpa izin,
dari satuan polisi pamong paraja mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti arahan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan kota madya medan untuk menertibkan bangunan tersebut yg telah melanggar IMB, Bangunan di Jalan setia Budi jl merak no. 1 kelurahan Tanjung sari kecamatan Medan Selayang kota Medan.
Penyalahan aturannya tanpa izin. Terjadi sejak awal dibangun sudah tanpa izin, ujar kasi trantip polisi pamong praja.
Pihak satpol PP mengerahkan anggota nya sebanyak sepuluh orang di bantu pihak kecamatan dan kelurahan sebanyak tujuh orang dan di dampingi babinsa koramil 0201 – 07/ MT serda J Sijabat untuk menertibkan bangunan tersebut.
penertiban bangunan tersebut berjalan dengan tertib dan lancar.
Sementara,dari penertiban bangunan tersebut pemilik bangunan sedikit protes tetapi setelah di beri penjelasan oleh kasitrantib Satpol pp kota medan tentang aturan yg di keluarkan oleh wali kota medan si pemilik akhirnya mengerti dan penertiban banguanan tersebut bisa di laksanakan dengan aman.