BABINSA BEERSAMA SATPOL PP DALAM RANGKA PENERTIBAN BANGUNAN LIAR DI WILAYAH.

oleh -282 Dilihat
oleh

Babinsa Koramil 0201-07/MT Serka P.Sijabat bantu Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan menertibkan bangunan yg Tidak Memiliki IMB Jln. Setia Budi GG.Ndokum siroga lingkunga 16 Kel.Simpang Selayang Kec.Medan Tuntungan
Jumat 26/05/2023

“Babinsa ikut di libatkan pada penertiban pagi ini, untuk membantu kelancaran kinerja Satpol PP, khususnya saat mediasi dengan pemilik bangunan-bangunan liar tersebut,” kata petugas Satpol PP, di lapangan.

Memang di lapangan sangat terlihat begitu menonjol Peran dari Babinsa itu sendiri, yang lebih cenderung aktif sebagai perantara komunikasi antara pemilik bangunan yg tidak Memiliki IMB dengan pihak Satpol PP.

Penertiban tersebut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan mengenai penataan Bangunan yg Tidak Memiliki IMB.
Agar Sebelum membangun Segera Di Urus.

Dalam pelaksanaan Penertiban Dilaksanakan sesuai UU Perda Kota Medan.Dilaksanakan Aman Dan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.