Medan Benteng |
Babinsa koramil 0201-07 /MT Serma Sugirin dan Serda Masril serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta aparatur kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang , menertibkan sebuah bangunan yang berdiri tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Bangunan dua lantai tersebut terletak di Kenanga Raya Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang. Selasa (19/07/2022)
“Penyalahan aturannya tanpa izin. Terjadi sejak awal dibangun sudah tanpa izin,” kasi tranrip polisi pamong praja.
Pihak satpol PP mengerahkan anggota nya sebanyak sepuluh orang di bantu pihak kecamatan dan kelurahan sebanyak tujuh orang dan di dampingi babainsa koramil 0201-07/ MTuntuk menertib kan bangunan tersebut.
penertiban bangunan tersebut berjalan lancar.
Sementara,dari penertiban bangunan tersebut pemilik bangunana sedikit protes tetapi setelah di beri penjelasan tentang aturan yg di kelurkan oleh wali kota medan si pemilik jadi mengerti dan penertiban banguanan di jalan kenanga raya bisa di laksana kan.