Polrestabes Medan Musnahkan 49,9 Kg Sabu dan 78.750 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Daerah

oleh -7 Dilihat
oleh

Medan– Polrestabes Medan melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan hampir 50 kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi (inex) hasil pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi selama Juli 2025. Pemusnahan dilakukan di Mapolrestabes Jalan HM Said, Kamis (7/8/2025), dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari: Sabu 49.976 gram, Pil ekstasi: 78.750 butir, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan mobil incinerator. Sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pelaporan, yaitu 170 gram sabu dan 619 butir ekstasi.

Lima tersangka jaringan narkoba berhasil diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di Medan dan Tanjung Balai: MJN (24) – Warga Langsa Lama, Kota Langsa, MAS (29)– Warga Medan Petisah, ARL (29) – Warga Medan Barat, DC (44) – Warga Tanjung Balai, MEP (22) – Warga Tanjung Balai.

Penangkapan pertama terhadap komplotan MAS dilakukan pada 21 Juni 2025 di wilayah Medan dan Deli Serdang, dengan barang bukti 20 kg sabu dan 58.750 butir ekstasi.

Selanjutnya, pada 30 Juli 2025, tim kembali menangkap dua pelaku lainnya, DC dan MEP, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Orika, Kabupaten Asahan. Dari mobil Daihatsu Xenia yang mereka kendarai, ditemukan 29.976 gram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi, dikemas dalam bungkus teh Cina dan tas jinjing.

Pengiriman narkoba dilakukan atas perintah seorang DPO berinisial Z, dengan tujuan Rantau Prapat. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang berhasil diungkap pada 21 Februari 2025

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkoba, baik di wilayah Medan maupun dari luar daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.