Hadi Sucipto: Tanpa Izin Wali Kota, Wartawan Dilarang Meliput di PDAM Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi

oleh -43 Dilihat
oleh

Tebing Tinggi– Menanggapi pemberitaan yang beredar di salah satu media online beberapa hari lalu terkait isu penggunaan kaporit dalam pengolahan air bersih, tim awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi Pengolahan Air Minum milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang berlokasi di Jalan AMD, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, pada Selasa (15/7/2025).

Saat memasuki area pengolahan, tim media menyampaikan izin secara lisan dan langsung melakukan konfirmasi kepada seorang petugas. Kepada wartawan, petugas tersebut menjelaskan bahwa penggunaan kaporit dalam proses pengolahan tergantung pada kondisi cuaca.

“Kalau cuaca bagus, biasanya kami memakai sekitar 5 kg per shift. Di sini ada dua shift, pagi dan malam,” ujar petugas tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya hanya dapat memberikan informasi sebatas yang ia ketahui karena ia hanya bertugas di bagian sistem pengolahan air.

“Saya hanya bisa menjawab sebatas yang saya tahu, bang. Di luar itu bukan wewenang saya. Saya hanya bertanggung jawab di bagian pengolahan,” lanjutnya.

Di hari yang sama, tim media melanjutkan peliputan ke Instalasi PDAM yang berada di Jalan K.F. Tandean (Bulian). Namun, saat hendak melakukan peliputan, tim media mendapat penolakan dari petugas keamanan.

Menurut keterangan security, terdapat instruksi melalui grup WhatsApp internal PDAM yang melarang wartawan meliput tanpa izin dari Wali Kota, sebagaimana disampaikan oleh Hadi Sucipto, selaku Plt Pimpinan PDAM Tirta Bulian.

“Kalau mau masuk atau meliput, harus izin dulu sama Pak Wali Kota. Itu pesan dari Pak Hadi Sucipto. Kalau tetap masuk, bisa dikenakan Pasal 551 KUHP,” ujar petugas keamanan.

Penolakan ini memicu adu argumen antara tim media dan pihak keamanan. Wartawan mempertanyakan legalitas larangan tersebut, mengingat PDAM merupakan perusahaan milik pemerintah daerah, bukan milik pribadi.

“Kami datang sebagai wartawan dan bagian dari kontrol sosial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami memiliki hak untuk meliput di lahan milik pemerintah, apalagi PDAM ini milik publik,” tegas salah satu jurnalis.

Atas larangan tersebut, tim media kemudian mendatangi kantor PDAM yang beralamat di Jalan Pusara Pejuang, Kota Tebing Tinggi, untuk mengonfirmasi langsung kepada Hadi Sucipto. Saat tiba di lokasi, tim sempat berpapasan dengan Hadi Sucipto.

“Tunggu sebentar ya, Bang. Saya mau ke MPP di BP7 ambil STNK. Abang tunggu aja di sini. Kantor ini tutup jam 15.00 WIB,” ucapnya singkat.

Namun, setelah ditunggu lebih dari satu jam, Hadi Sucipto tak kunjung kembali. Tim media menduga Hadi dengan sengaja menghindar dari konfirmasi terkait isu penggunaan kaporit dan kebijakan larangan peliputan di area PDAM.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pun diabaikan oleh Hadi Sucipto. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PDAM Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.